ServerIstanaReload.COM - Rakyat Indonesia sempat menyambut gembira atas wacana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tangga. Tapi ternyata wacana tersebut tidak berlaku untuk semua golongan masyarakat. Pemerintah akan membebaskan PBB hanya untuk rakyat miskin, buruh, Pegawai negeri Sipil (PNS), Polri dan TNI serta pensiunannya. Menurut Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengaku sudah menyerahkan kajian penghapusan PBB kepada Presiden Jokowi.
Pelaksanaannya tinggal menunggu lampu hijau yang berupa lahirnya Peraturan Presiden (Perpres). “Itu sudah. Nanti tinggal menunggu laporan hasil kajian Presiden,” ucap Menteri ATR dan Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (05/05/2015). Politisi Partai Nasdem ini juga menuturkan, penghapusan PBB sudah diberlakukan secara menyeluruh. Dan artinya, hanya diperuntukkan golongan tertentu saja.
“Kita rubah itu penghapusan PBB untuk masyarakat yang pensiunan, PNS, Polri dan TNI. Kita rubah bukan lagi objek pajak yang dikejar tetapi pada subjek pajaknya,” ujar dia. Dia meyakini bahwa Presiden Jokowi bakal memberikan lampu hijau dan menerbitkan Perpres mengenai penghapusan PBB. Harapan dia, kebijakan ini dapat mulai diterapkan pada 2016 mendatang. “Kita minta Perpres dan akan diberlakukan mulai tahun depan,” pungkasnya.
Sumber: hariandepok.com